Menurut informasi, PT MSAM pernah berupaya meminta hak jawab kepada media yang memuat berita Yusuf, tapi tidak direspons dengan baik.
Menurut Herman, meski sebenarnya menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa dapat dibenarkan, namun tindakan massa tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.
Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan Beritaekspres dan Beritabuana serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI.
Bahwa faktanya saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum membuktikan adanya tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.